1. surat gugatan/permohonan pengajuan perceraian sebanyak 7 rangkap*
2. fotocopy KTP Penggugat/Pemohon
3. fotocopy buku nikah/duplikat buku nikah ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
4. asli buku nikah / duplikat buku nikah dibawa saat pendaftaran
5. surat izin perceraian dari atasan bagi PNS
6. surat keterangan ghoib (jika tidak diketahui keberadaan tergugat/termohon diwilayah RI)**
7. surat keterangan tidak mampu untuk warga yang tidak mampu
8. Membayar Panjar Biaya Perkara
*(bila tidak cakap hukum bisa dibantu di Pos Bantuan Hukum / Posbakum PA Ciamis)
** surat ket ghoib dari kepala desa / lurah tempat tinggal terakhir tergugat/termohon

1. surat permohonan pengajuan poligami sebanyak 7 rangkap*
2. fotocopy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
3. fotocopy buku nikah/duplikat buku nikah ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
4. asli buku nikah / duplikat buku nikah dibawa saat pendaftaran
5. surat pernyataan berlaku adil, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
6. fotocopy surat pernyataan berlaku adil, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
7. surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
8. fotocopy surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
9. surat keterangan penghasilan diketahui oleh camat setempat, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
10. fotocopy surat keterangan penghasilan diketahui oleh camat setempat, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
11. surat izin dari atasan bagi PNS, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
12. fotocopy surat izin dari atasan bagi PNS, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
13. surat keterangan status calon istri kedua dari kelurahan setempat, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
14. Membayar Panjar Biaya Perkara
*(bila tidak cakap hukum bisa dibantu di Pos Bantuan Hukum / Posbakum PA Ciamis)

1. surat permohonan pengajuan dispensasi nikah sebanyak 7 rangkap*
2. fotocopy KTP calon suami dan istri, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
3. fotocopy KTP orang tua calon suami dan istri, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
4. fotocopy buku nikah/duplikat buku nikah orang tua pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
5. fotocopy KK keluarga calon suami dan istri, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
6. fotocopy akta lahir calon suami dan istri, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
7. fotocopy ijazah calon suami dan istri, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
8. surat penolakan dari KUA, difotokopi, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
9. surat keterangan hamil / tidak hamil calon istri dari bidan/dokter/puskesmas, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
10. surat keterangan status calon suami dan istri dari desa/kelurahan setempat, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
11. surat keterangan penghasilan diketahui oleh desa/kelurahan setempat
12. Membayar Panjar Biaya Perkara
*(bila tidak cakap hukum bisa dibantu di Pos Bantuan Hukum / Posbakum PA Ciamis)

1. surat permohonan pengajuan gono gini sebanyak 7 rangkap*
2. fotocopy KTP Pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
3. surat pengantar dari desa / kelurahan setempat
4. fotocopy bukti harta bersama (sertifikat tanah, STNK, dll), ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
5. Membayar Panjar Biaya Perkara
*(bila tidak cakap hukum bisa dibantu di Pos Bantuan Hukum / Posbakum PA Ciamis)

1. surat permohonan ahli waris sebanyak 7 rangkap*
2. fotocopy KTP Para Pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
3. fotocopy KK Para Pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
4. akta lahir semua anak pewaris, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
5. buku nikah pewaris, di fotokopi, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
6. surat kematian, di fotokopi, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
7. surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan, diketahui oleh camat, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
8. Membayar Panjar Biaya Perkara
*(bila tidak cakap hukum bisa dibantu di Pos Bantuan Hukum / Posbakum PA Ciamis)

1. surat permohonan sebanyak 7 rangkap*
2. fotocopy KTP Pemohon (suami dan istri), ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
3. fotocopy KK Pemohon (suami dan istri), ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
4. fotocopy akta lahir, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
5. fotocopy akta cerai (bila orang tua telah bercerai), ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
6. fotocopy buku nikah pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
7. surat keterangan halangan/kurang persyaratan dari KUA, di fotokopi, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
8. surat penolakan dari KUA, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
9. Membayar Panjar Biaya Perkara
*(bila tidak cakap hukum bisa dibantu di Pos Bantuan Hukum / Posbakum PA Ciamis)

1. surat permohonan sebanyak 7 rangkap*
2. fotocopy KTP Para Pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
3. fotocopy buku nikah pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
4. surat pengantar dari desa/kelurahan
5. surat silsilah keturunan dari desa/kelurahan, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
6. surat kematian pewaris dari desa/kelurahan, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
7. bukti-bukti profil objek sengketa (batas-batas, jenis, merek, dll), ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
8. Membayar Panjar Biaya Perkara
*(bila tidak cakap hukum bisa dibantu di Pos Bantuan Hukum / Posbakum PA Ciamis)

1. surat permohonan sebanyak 7 rangkap*
2. fotocopy KTP Para Pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
3. fotocopy KK pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
4. fotocopy akta cerai (jika pemohon sudah bercerai), ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
5. surat keterangan tidak tercatat dari KUA tempat menikah, di fotokopi, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
6. surat keterangan kematian (jika salah satu pemohon sudah meninggal dunia), di fotokopi, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
7. kartu identitas pensiun dan SK terakhir bagi PNS, di fotokopi, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
8. Membayar Panjar Biaya Perkara
*(bila tidak cakap hukum bisa dibantu di Pos Bantuan Hukum / Posbakum PA Ciamis)

1. surat permohonan sebanyak 7 rangkap*
2. fotocopy KTP Pemohon dan Termohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
3. fotocopy akta nikah / duplikat akta nikah, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
4. fotocopy akta nikah yang mau dibatalkan, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
5. surat keterangan/pengantar dari kepala desa / kelurahan
6. Membayar Panjar Biaya Perkara
*(bila tidak cakap hukum bisa dibantu di Pos Bantuan Hukum / Posbakum PA Ciamis)

1. surat permohonan sebanyak 7 rangkap*
2. fotocopy KTP Pemohon dan Orang Tua anak, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
3. fotocopy KK pemohon dan Orang Tua anak, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
4. fotocopy akta lahir anak yg mau diangkat / surat keterangan kelahiran, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
5. fotocopy buku nikah pemohon (suami dan istri) dan orang tua anak yg mau diangkat, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
6. surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian, di fotokopi, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
7. surat keterangan sehat (pemohon) dari dokter, di fotokopi, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
8. surat keterangan penghasilan (pemohon) disahkan oleh kelurahan, di fotokopi, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
9. surat rekomendasi dari dinas sosial, di fotokopi, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
10. Membayar Panjar Biaya Perkara
*(bila tidak cakap hukum bisa dibantu di Pos Bantuan Hukum / Posbakum PA Ciamis)

1. surat permohonan sebanyak 7 rangkap*
2. fotocopy KTP para pemohon (suami istri), ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
3. fotocopy KK pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
4. fotocopy buku nikah pemohon (suami istri), ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
5. fotocopy surat menikah di bawah tangan, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
6. fotocopy surat kenal lahir anak dari desa/kelurahan, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
7. Membayar Panjar Biaya Perkara
*(bila tidak cakap hukum bisa dibantu di Pos Bantuan Hukum / Posbakum PA Ciamis)

1. surat permohonan sebanyak 7 rangkap*
2. fotocopy KTP pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
3. fotocopy KK pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
4. fotocopy akta cerai, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
5. fotocopy akta lahir anak, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
6. Membayar Panjar Biaya Perkara
*(bila tidak cakap hukum bisa dibantu di Pos Bantuan Hukum / Posbakum PA Ciamis)

1. surat permohonan sebanyak 7 rangkap*
2. fotocopy KTP pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
3. fotocopy KK pemohon, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
4. fotocopy buku nikah, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
5. fotocopy akta cerai (jika sudah bercerai), ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
6. fotocopy akta lahir anak, ditempel materai Rp. 10.000 dan di cap pos
7. Membayar Panjar Biaya Perkara
*(bila tidak cakap hukum bisa dibantu di Pos Bantuan Hukum / Posbakum PA Ciamis)