Sijempling adalah layanan sistem penjemputan sidang keliling yang diperuntukkan bagi para pihak berperkara yang terdaftar secara prodeo (bebas biaya)

Adapun proses pelaksanaan sijempling adalah sebagai berikut :

1. Pengadilan menelaah berkas pendaftaran kategori prodeo (bebas biaya) untuk mencari kandidat pihak yg akan diberikan fasilitas sijempling
2. Pengadilan melakukan proses survey lapangan untuk menentukan pihak yang benar-benar layak untuk diberikan fasilitas sijempling
3. Pengadilan menghubungi pihak yg berhak mendapatkan fasilitas sijempling melalui nomor telpon yg terdaftar di sistem
4. Pada hari H persidangan, Pengadilan menjemput pihak yg terpilih untuk diantarkan ke tempat persidangan
5. Setelah proses persidangan selesai, pihak Pengadilan akan mengantarkan pihak yg terpilih kembali ke rumah
6. Pihak Pengadilan juga akan mengantarkan akta cerai / hasil penetapan ke rumah pihak yg terpilih.

Hubungi Kami

Jangan sungkan untuk terhubung dengan PA Ciamis, Kami siap membantu anda melalui semua media informasi yang kami miliki

Jl. RAA Sastrawinata No.2 Kertasari
Ciamis 46213.

paciamis.ptabdg@gmail.com

0265-2752498

@pengadilanagamaciamis

pengadilan agama ciamis