Hak anak pasca perceraian orang tua
1. Hak Pemeliharaan atau pengasuhan anak yang belum mumayyiz atau dibawah 12 tahun diutamakn di asuh oleh ibunya
2. Hak memilih pemeliharaan atau pengasuhan bagi anak berumur 12 tahun atau lebih untuk berada bersama ayah atau ibunya
3. Biaya pemeliharaan atau pengasuhan atau biaya kehidupan sehari-hari hingga dewasa atau menikah atau berumur 21 tahun
4. Nafkah lampau atau biaya kehidupan sehari-hari termasuk biaya makan, pendidikan, kesehatan dan lainnya, yang dilalaikan ayah
jika ayah lalai dalam membayarkan hak anak, maka ibunya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama.
1. Mut'ah atau kenang-kenangan, dapat berupa uang / barang dengan jumlah yang layak dan sesuai kemampuan suami. kecuali istri qobla dukhul (belum berhubungan suami istri) tidak mendapatkan mut'ah
2. Biaya selama menjalani masa tunggu (iddah) selama 3 bulan hingga melahirkan (bagi yang sedang mengandung) berupa biaya pangan, biaya tempat tinggal dan biaya sandang / pakaian. nafkah iddah tidak diberikan kepada istri yang nusyuz (tidak berbakti secara lahir dan batin kepada suami dengan alasan yang tidak sah)
3. Mahar yang terhutang (apabila suami masih memiliki hutang mahar terhadap istri)
4. Biaya pemeliharaan anak (hingga berumur 21 tahun atau sudah dewasa dan mandiri) jika ibu yang menjadi pemegang hak asuh anak
mut'ah dan nafkah iddah harus dibayarkan sebelum ikrar talak, jika suami lalai dalam membayarkan hak istri, maka istri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama.